BPD Keterwakilan Perempuan digelar secara Langsung

panda-bima.desa.id – hari terakhir diselenggarakannya pemilihan BPD Desa Panda Kec. Palibelo Kab. Bima, di laksanakan di Pasar Desa Panda (minggu, 8/9/2019) yang diikuti oleh 2 (dua) kandidat calon antara lain:

No.1 – Mardaningsih, S.Pd

No.2 – Nurlaila, S.Pd

Dalam proses pemungutan suara di mulai pukul 07.00 wita sampai berakhir pukul 12.00 dan setelah Sholat Dzuhur langsung dilanjutkan untuk proses perhitungan suara.

Dari hasil perolehan suara antara lain:

kandidat No. Urut 1 mendapatkan perolehan suara sebesar 201 suara.

Kandidat No.Urut 2 mendapatkan perolehan suara sebesar 173 suara.

Dengan hasil perolehan tersebut maka 1 (satu) orang yang berhak menjadi Anggota BPD Keterwakilan Perempuan terpilih yaitu yang mendapatkan suara terbanyak adalah sdri. Mardaningsih, S.Pd

Proses pemilihan BPD Keterwakilan Perempuan berjalan dengan Aman dan kondusif, yang turut andil dalam pelaksanaan tersebut yaitu seluruh jajaran Pemerintah Desa Panda, Bhabinkantibmas, Babinsa dan seluruh elemen masyarakat Desa Panda. (admin_panda)

Dusun Oi Ncinggi menggelar Pemilihan BPD secara Langsung

panda-bima.desa.id – Hari kelima diselenggarakannya pemilihan BPD Desa Panda Kec. Palibelo Kab. Bima, di laksanakan di Dusun Oi Ncinggi (minggu, 8/9/2019) yang diikuti sebanyak 11 (sebelas) kandidat calon antara lain:

No.1 – Haerudin

No.2 – Ramli

No.3 – Ahmad

No.4 – M. Yamin

No.5 – Ramdan

No.6 – Anwar

No.7 – Nasaruddin

No.8 – Ovan Pramana P, S.Pd

No.9 – Ramli Ibrahim

No.10 – Sumadin

No.11 – Umar

Dalam proses pemungutan suara di mulai pukul 07.00 wita sampai berakhir pukul 12.00 dan setelah Sholat Dzuhur langsung dilanjutkan untuk proses perhitungan suara.

Dari hasil perolehan suara antara lain:

kandidat No. Urut 1 mendapatkan perolehan suara sebesar 124 suara.

Kandidat No.Urut 2 mendapatkan perolehan suara sebesar 29 suara.

Kandidat No.Urut 3 mendapatkan perolehan suara sebesar 111 suara.

Kandidat No.Urut 4 mendapatkan perolehan suara sebesar 66 suara.

Kandidat No.Urut 5 mendapatkan perolehan suara sebesar 65 suara.

kandidat No. Urut 6 mendapatkan perolehan suara sebesar 50 suara.

Kandidat No.Urut 7 mendapatkan perolehan suara sebesar 41 suara.

Kandidat No.Urut 8 mendapatkan perolehan suara sebesar 60 suara.

Kandidat No.Urut 9 mendapatkan perolehan suara sebesar 6 suara.

Kandidat No.Urut 10 mendapatkan perolehan suara sebesar 63 suara.

Kandidat No.Urut 11 mendapatkan perolehan suara sebesar 102 suara.

Dengan hasil perolehan tersebut maka 2 (dua) orang yang berhak menjadi Anggota BPD terpilih yaitu yang mendapatkan suara terbanyak adalah sdr. Haerudin dan sdr. Ahmad

Proses pemilihan BPD wilayah Dusun Oi Ncinggi berjalan dengan Aman dan kondusif, yang turut andil dalam pelaksanaan tersebut yaitu seluruh jajaran Pemerintah Desa Panda, Bhabinkantibmas, Babinsa dan seluruh elemen masyarakat Desa Panda. (admin_panda)

Dusun Ncona Fanda menggelar Pemilihan BPD secara Langsung

panda-bima.desa.id – hari keempat diselenggarakannya pemilihan BPD Desa Panda Kec. Palibelo Kab. Bima, di laksanakan di Dusun NconaFanda (sabtu, 7/9/2019) yang diikuti oleh 5 (lima) kandidat calon antara lain:

No.1 – Rohana

No.2 – Adul Farid, S.Pd

No.3 – Daulah

No.4 – Firman

No.5 – Ridwan

Dalam proses pemungutan suara di mulai pukul 07.00 wita sampai berakhir pukul 12.00 dan setelah Sholat Dzuhur langsung dilanjutkan untuk proses perhitungan suara.

Dari hasil perolehan suara antara lain:

kandidat No. Urut 1 mendapatkan perolehan suara sebesar 94 suara.

Kandidat No.Urut 2 mendapatkan perolehan suara sebesar 82 suara.

Kandidat No.Urut 3 mendapatkan perolehan suara sebesar 80 suara.

Kandidat No.Urut 4 mendapatkan perolehan suara sebesar 20 suara.

Kandidat No.Urut 5 mendapatkan perolehan suara sebesar 108 suara.

Dengan hasil perolehan tersebut maka 2 (dua) orang yang berhak menjadi Anggota BPD terpilih yaitu yang mendapatkan suara terbanyak adalah sdr. Ridwan dan sdri. Rohana

Proses pemilihan BPD wilayah Dusun Ncona Fanda berjalan dengan Aman dan kondusif, yang turut andil dalam pelaksanaan tersebut yaitu seluruh jajaran Pemerintah Desa Panda, Bhabinkantibmas, Babinsa dan seluruh elemen masyarakat Desa Panda. (admin_panda)

Dusun Sori Genda menggelar Pemilihan BPD secara Langsung

panda-bima.desa.id – hari ketiga diselenggarakannya pemilihan BPD Desa Panda Kec. Palibelo Kab. Bima, di laksanakan di Dusun Sori Genda (jumat, 6/9/2019) yang diikuti oleh 3 (tiga) kandidat calon antara lain:

No.1 – Adrian Mahsan

No.2 – Edy Budiman

No.3 – Bambang Suhermanto

Dalam proses pemungutan suara di mulai pukul 07.00 wita sampai berakhir pukul 11.00 dan setelah Sholat Jumat langsung dilanjutkan untuk proses perhitungan suara.

Dari hasil perolehan suara antara lain:

kandidat No. Urut 1 mendapatkan perolehan suara sebesar 64 suara.

Kandidat No.Urut 2 mendapatkan perolehan suara sebesar 120 suara.

Kandidat No.Urut 3 mendapatkan perolehan suara sebesar 69 suara.

Dengan hasil perolehan tersebut maka 1 (satu) orang yang berhak menjadi Anggota BPD terpilih yaitu yang mendapatkan suara terbanyak adalah sdr. Edy Budiman

Proses pemilihan BPD wilayah Dusun Sori Genda berjalan dengan Aman dan kondusif, yang turut andil dalam pelaksanaan tersebut yaitu seluruh jajaran Pemerintah Desa Panda, Bhabinkantibmas  dan seluruh elemen masyarakat Desa Panda. (admin_panda)

Dusun Kalaki Menggelar Pemilihan BPD secara Langsung

panda-bima.desa.id – hari kedua diselenggarakannya pemilihan BPD Desa Panda Kec. Palibelo Kab. Bima, di laksanakan di Dusun Kalaki (kamis, 5/9/2019) yang diikuti oleh 4 (empat) kandidat calon antara lain:

No.1 – Irwan

No.2 – Arminsyah, A.Md Kep.

No.3 – Mansyur, A.Ma

No.4 – Syarifuddin, SE

Dalam proses pemungutan suara di mulai pukul 08.00 wita sampai berakhir pukul 12.00 dan setelah sholat Dzuhur langsung dilanjutkan untuk proses perhitungan suara.

Dari hasil perolehan suara antara lain:

kandidat No. Urut 1 mendapatkan perolehan suara sebesar 78 suara.

Kandidat No.Urut 2 mendapatkan perolehan suara sebesar 90 suara.

Kandidat No.Urut 3 mendapatkan perolehan suara sebesar 113 suara.

Kandidat No.Urut 4 mendapatkan perolehan suara sebesar 172 suara.

Dengan hasil perolehan tersebut maka 2 (dua) orang yang berhak menjadi Anggota BPD terpilih yaitu yang mendapatkan suara terbanyak adalah sdr. Syarifuddin, SE dan sdr. Mansyur, A.Ma

Proses pemilihan BPD wilayah Dusun Kalaki berjalan dengan Aman dan kondusif, yang turut andil dalam pelaksanaan tersebut yaitu seluruh jajaran Pemerintah Desa Panda, Bhabinkantibmas  dan seluruh elemen masyarakat Desa Panda dan di akhir acara Kasubsektor Palibelo menyempatkan diri hadir memberikan ucapan selamat terhadap para kompetitor. (admin_panda)

Dusun Oi Ni’u menggelar Pemilihan BPD secara Langsung

panda-bima.desa.id – kontestasi pemilihan BPD Desa Panda Kec. Palibelo Kab. Bima mulai di gelar, untuk pertama kalinya di laksanakan di Dusun Oi Ni’u (rabu, 4/9/2019) yang diikuti oleh 3 (tiga) kandidat calon antara lain:

No.1 – A. Farid, S.Pd

No.2 – Yasin, S.Pdi

No.3 – Arsyad

Dalam proses pemungutan suara di mulai pukul 08.00 wita sampai berakhir pukul 11.00 dan langsung dilanjutkan untuk proses perhitungan suara.

Dari hasil perolehan suara antara lain:

kandidat No. Urut 1 mendapatkan perolehan suara sebesar 102 suara.

Kandidat No.Urut 2 mendapatkan perolehan suara sebesar 95 suara.

Kandidat No.Urut 3 mendapatkan perolehan suara sebesar 38 suara.

Dengan hasil perolehan tersebut maka 1 (satu) orang yang berhak menjadi Anggota terpilih yaitu yang mendapatkan suara terbanyak adalah sdr. A.Farid, S.Pd.

Proses pemilihan BPD wilayah Dusun Oi Ni’u berjalan dengan Aman dan kondusif, yang turut andil dalam pelaksanaan tersebut yaitu seluruh jajaran Pemerintah Desa Panda, Bhabinkantibmas, Babinsa, dan seluruh elemen masyarakat Desa Panda. (admin_panda)

Cara Memilih Anggota BPD

panda-bima.desa.idBadan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Untuk pengisian keanggotaan BPD dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisian BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.

Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. Dan jumlah anggota BPD dari masing – masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Sedangkan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD Wakil perempuan.

Calon anggota BPD wakil perempuan adalah warga desa yang memenuhi syarat anggota BPD sesuai dengan kearifan lokal setempat. serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Adapun untuk pemilihan anggota BPD dari unsur perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih atau dilakukan oleh beberapa unsur/lembaga keterwakilan perempuan di desa dan atau atas dasar kesepakatan melalui musyawarah langsung.

Baik unsur laki – laki dan perempuan, secara umum persyaratan calon anggota BPD, sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;

9. Tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

10. Surat keterangan Catatan Kepolisian dari Polres/Polsek setempat.

Selain persyaratan diatas, beberapa daerah ada yang menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota BPD sesuai kearifan lokal masing – masing.

Lalu apa fungsi dan tugas BPD setelah terpilih dan lantik sebagai wakil masyarakat, dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, antara lain membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Demikian sekilas penjelasan tentang Cara Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa. (Admin_panda).