Woha Bima Rabu, 19 Juni 2019, PPID Utama Kabupaten Bima, menggelar Rapat Sosialisasi Gerakan Bersama Layanan Dasar (Gebyar) Desa Benderang Informasi Publik (DBIP) yang bertempat di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima Kantor Bupati Bima.
Sosialisasi yang dihadiri oleh PPID Utama Kabupaten Bima, dan Ketua KIP NTB bersama Komisionernya, juga Jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Bima bersama beberapan peserta dari perwakilan lembaga/instansi Dinas Kesehatan dan Pendidikan seperti SMU/SMK/SMP dan tiga wakil Desa, diantaranya, Desa Panda, Desa Rupe dan Desa Leu.
Asisten II Pemerintah Kabupaten Bima, Bpk Ir. H. Nurdin dalam inti Sambutannya Beliau menyampaikan “bahwa Dinas Kesehatan dan Pendidikan merupakan lembaga/instansi pemerintah yang berbadan publik, yang memiliki kewajiban untuk memberikan layanan informasi yang baik untuk masyarakat, untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah yang terbuka demi terwujudnya hak publik.
Ketua KIP Prov. NTB, Bpk Hendriadi, SE.,ME dalam sambutannya “Komisi Informasi Publik (KIP) Nusa Tenggara Barat merancang gebrakan baru yaitu dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan Pendidikan, dalam pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan informasi sesuai kebutuhan berdasarkan undang-undang KIP. Dinas Kesehatan dan Pendidikan merupakan lembaga pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Maka dalam hal pelayanan informasi, perlu adanya undang-undang yang mengatur seperti yang tercantum dalam undang-undang Komisi Informasi Publik (KIP). Sehingga informasi yang akan diakses untuk publik memiliki batasan batasan yang wajar dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu.
Ibu Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt (Koordinator Bidang PSI KIP NTB) dalam sambutannya menambahkan bahwa Dinas Kesehatan dan Pendidikan adalah instansi pemerintah yang butuh diterapkan undang-undang KIP sebagai dasar untuk klasifikasi informasi dalam layanan informasi publik, sehingga dalam penyampaiannya akan maksimal.
Bpk. Dachlan A. Bandu, SH.,MSi (Komisioner) melanjutkan “dengan adanya sosialisasi ini akan dapat memberikan dampak yang sangat signifikan untuk kemajuan dan perkembangan pembangunan yang ada diwilayah masing-masing, dalam kaitannya dengan keterbukaan informasi publik. hal ini akan berdampak pada sejalannya program pemerintah dengan aspirasi masyarakat secara umum”
Seiring dengan penjelasan pentingnya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Rapat sosialisasi ini pun disambut baik oleh Dinas Pendidikan dan Kesehatan dalam keikutsertaannya dalam Gebyar DBIP Tahun 2019 yang akan dilaksanakan di Mataram beberapa bulan kedepan.
Pada bulan Juli minggu ke II akan dilaksanakan Bimtek Gebyar DBIP, dan bulan Oktober adalah Deklarasi Gebyar DBIP sebagai puncak kegiatan Festival Nasional DBIP Tahun 2019.
by. Adminpanda