panda-bima.desa.id – Kontestasi Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah usai, Desa Panda merupakan salah satu dari 12 Desa di wilayah Kecamatan Palibelo, menggelar acara peresmian dan pengesahan anggota BPD terpilih periode 2019-2025 Se-Kecamatan Palibelo, kamis 19/12/2019 Pukul 09.00 wita bertempat di aula Kantor Camat Palibelo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh : Kepala Dinas PMD Kab.Bima, Kepala Bidang PEMDES, Kepala Bidang Ekonomi, Camat Palibelo, Sekcam Palibelo, seluruh Kepala Seksi Lingkup Kec. Palibeli, Kepala KUA kec palibelo, Kasubsektor Palibelo, Danposramil palibelo, Ketua TP.PKK Kec.Palibelo, Kepala Desa se-Kecamatan Palibelo,Sekdes Se-Kecamatan Palibelo, Ketua BPD Lama Se-Kecamatan Palibelo dan anggota BPD terpilih periode 2019-2025.
Acara dipandu oleh protokol, Pembacaan ayat suci al Qur’an, Menyanyikan lagu wajib indonesia raya, Pembacaan surat keputusan Bupati Bima, kemudian dilanjutkan dengan Sumpah dan janji anggota BPD terpilih, Penandatangan Berita Acara Pelantikan serta Penyerahan SK kepada seluruh Anggota BPD terpilih, kemudian dilanjutkan dengan kata Sambutan oleh Kepala Dinas PMD kab.Bima dan Camat Palibelo.
Dalam Kata Sambutannya Camat Palibelo mengucapkan Selamat Bekerja dan Selamat Menjalankan Tugas kepada seluruh anggota BPD yang baru saja dilantik. Semoga bisa menjalankan tugas dan amanah dengan Baik dan Benar, Semoga amanah ini menjadi bagian terbaik untuk membuktikan pengabdiannya terhadap masyarakat dan lebih utama kepada ALLAH SWT.
Sedangkan dalam Sambutannya Kepala Dinas PMD Kab. Bima mengucapkan selamat kepada anggota BPD terpilih, laksanakan tugas dan fungsi dengan baik, dan BPD sekarang harus bisa memahami apa tugas fungsi dan pokoknya, BPD adalah perwakilan rakyat, sudah semestinya BPD yg harus bisa memperjuangkan aspirasi rakyat itu sendiri, sebab BPD lahir dari suara rakyat dan di pilih oleh rakyat setempat. BPD itu Lembaga yang syah yang di SK kan oleh Bupati melalui camat, BPD bersama kepala desa harus menjalin sebuah mitra yang baik, bukan saling memusuhi. Semua sudah di atur melalui regulasi, mulai dari tingkat atas yaitu Undang-undang, kemudian turunan kebawah yaitu peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan gubernur, peraturan daerah, peraturan bupati kemudian terakhir peraturan Desa dan peraturan kepala Desa. sekali lagi saya ucapkan selamat kepada anggota BPD baru, selamat bekerja.
(admin-panda)