Panda, 12 April 2023. Pemdes Panda bersama BPD desa Panda, Program Pemerintah Desa dalam Bulan Ramadhan tahun ini cukup untuk mengingatkan warga dan masyarakat terhadap pentingnya menjalankan ibadah Puasa, di bulan yang penuh berkah ini melalui Gerakan Pesantren Sehari (GPS) semoga dapat mempererat persaudaraan dan silaturahmi antar sesama.
dalam ceramahnya Bapak Abubakar H.Yasin, S.PdI “Setiap muslim perlu membayar zakat kepada orang yang berhak menerima zakat dan membayarnya dapat dilakukan melalui BAZNAS yang sudah legal yang ada di Desa.
Salah satu rukun Islam yang perlu diamalkan yaitu Zakat. Umat Islam wajib mengeluarkan zakat Mal pada harta yang dimiliki karena dari sebagian hartanya terdapat hak milik orang lain dan Zakat Fitrah pun juga dilakukan pembayarannya pada BAZNAS yang legal selanjutnya dalam membayar zakat pun ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat”
“Sebab, Islam sudah mengatur dan menetapkan siapa saja golongan yang berhak menerima zakat beserta hitungan yang perlu dikeluarkan berdasarkan jenis zakatnya. Hal ini pun sudah ada di dalam kitab suci Al-Qur’an dan hadits mengenai zakat” sambungnya.
ini dihadiri oleh kepala desa beserta jajarannya, pimpinan dan anggota BPD, pengurus LPMD, PKK tokoh agama, masyarakat, Semua Kadus, ketua RT dan ibu ibu beserta anak-anaknya ikut memakmurkan Musholla Ibrahim Dusun Sori Genda.