Upaya Penyelesaian Sengketa Lahan pada Proyek Jalan dua jalur (Batas kota bima – desa Talabiu)

Panda-bima.desa.id. Sekitar puluhan warga desa Panda berbondong-bondong ke lokasi Pembangunan Jalan Dua Jalur mulai Perbatasan Kota bima-Talabiu untuk mempertanyakan pelaksanaan pembangunan jalan dua jalur yang sedang berlangsung, Selasa (22/8). Terkait dengan masalah Pembebasan Lahan.

Namun tindakan itu mendapat tanggapan serius dari Pihak Pemerintah Desa. Pasalnya, lahan yang akan dibangun jalan dua jalur ter­nyata belum steril masih bersengketa de­ngan masyarakat. Sebanyak puluhan warga mengaku belum mendapat ganti rugi dari pemda Kabupaten Bima.

Kepala Desa Panda Yusuf Ahmad, me­ngatakan, “pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin Jika ditemukan bukti ada lahan milik warga yang dilewati jalan dua jalur tersebut yang akan di­bebaskan dan akan di upayakan untuk mencari solusi atau ganti rugi. Tujuannya agar proyek jalan dua jalur lancar dan cepat selesai, sehingga jangan ada kendala di lapangan,” ujarnya. “Jangan sampai pembangunan untuk kepentingan umum itu menjadi terhambat. Misalnya, ada pembangunan jalan dua jalur sudah mau jadi, tetapi hanya karena ada satu lahan yang belum di ganti rugi. Dalam upaya musyawarah bersama dengan Pemerintah Desa, masyarakat merasa dirugikan dalam pembebasan lahan.” Tambahnya.

Tampak Pol-PP Wilayah Kecamatan Palibelo, bersiap mengamankan jalannya mediasi penyelesaian sengketa lahan Jalur dua

Setahu kami, lahan untuk pembangunan jalan dua jalur dari Batas Kota bima sampai Desa Talabiu masih dalam tahap penyelesaian untuk dibebaskan semua. Namun agar prosesnya berjalan sesuai prosedural, maka Warga yang mengklaim harus bisa menunjukan bukti kepemilikan ser­tifikat tanahnya, dan akan berkonfirmasi ke Ba­dan Pertanahan Na­sional (BPN) Kabupaten Bima apakah betul ada mengeluarkan sertifikat tanah di lahan jalan dua jalur tersebut” terangnya