panda-bima.desa.id Pada hari Senin tanggal 18 September 2017 bertempat di Kantor Desa Panda Kecamatan Palibelo dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap I Tahun 2017, adapun kegiatan dimaksud bertujuan untuk memantau sejauh mana penyaluran Dana Desa serta perkembangan pelaksanaan kegiatan fisik dan pelaporannya. kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, adapun Tim Monev dari Kanwil DJP Prov. NTB Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan di Ketuai oleh Taukhid beserta Rombongan dan Ka. KPPN Bima Saprudin, didampingi oleh Muniran dari DPMDes Kabupaten Bima. dengan sasaran yang kunjungan adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Berserta perangkat desa, dan berkesempatan hadir juga Ketua BPD desa Panda.
Salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa, adalah “Monitoring dan Evaluasi Dana Desa”. Hal ini akan dilakukan melalui mekanisme pelaporan secara berjenjang antar tingkat pemerintahan. Monitoring dan evaluasi dana desa dilakukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Kanwil DJP Prov. NTB Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan atas kinerja Kepala Desa.
Dalam pengarahan Tim Monev dari Kanwil DJP Prov. NTB Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Taukhid “disampaikan bahwa Dana Desa yang sangat besar bagi setiap desa tersebut, harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014, telah menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan tertinggi di desa. Besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tersebut, harus diikuti dengan peningkatan kapasitas atau kemampuan para Kepala Desa/perangkat desa tentang pengelolaan keuangan” imbaunya.
“Karena itu, ada dua kegiatan yang mutlak perlu dilakukan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu: Pertama, melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran masing-masing desa (RAPB-Desa) yang telah di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran berkenan. Kedua, mempertanggungjawabkan keuangan yang telah diserap sesuai dengan kegiatan agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.” Tambahnya.
Monitoring dan Evaluasi ini juga dilakukan agar desa melaksanakan kegiatan tepat waktu dan tepat administrasi, oleh karena itu petugas Monev mengarahkan langsunng kepada Pemerintah desa terkait Administrasi pengajuan, pelaporan, SPJ dan juga bukti fisik apabila ada pengadaan barang yang sudah dilaksanakan pembelanjaannya.
Kepala Desa Yusuf Ahmad, menyambut langsung dan berkomunikasi dengan sekretariat desa untuk menyajikan data administrasi, “dengan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini, kami Pemerintah desa merasa termotivasi dalam meningkatkan kinerja dan aktifitas akan setiap program kegiatan, baik yang belum dikerjakan maupun yang telah dilaksanakan” pungkasnya.
“Pelaksanaan monev ini juga dilakukan dalam waktu yang tepat, sehingga bentuk kesalahan dalam administrasi dan pelaksanaan Kegiatan dilakukan di Desa dapat diminimalisir dengan adanya bimbingan langsung oleh Kanwil DJP Prov. NTB Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.” Tambahnya.
Tim Monev juga disamping melakukan pemeriksaan terhadap tata administrasi keuangan desa, melanjutkan peninjauan langsung terhadap lokasi pembangunan fisik yang telah dilaksanakan pada tahap pertama pencairan Dana Desa (60%).
by. Edon Pandawansyah (adminpanda)