BPJS Kabupaten Bima Sosialisasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di desa Panda

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan Program JKN.

Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pada UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah menjalankan UUD 1945 tersebut dengan mengeluarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004, SJSN diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Sosial dimana setiap peserta wajib membayar iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Dalam SJSN, terdapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia seluruhnya. Sebelum JKN, pemerintah telah berupaya merintis beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, antara lain Askes Sosial bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiun dan veteran, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek bagi pegawai BUMN dan swasta, serta Jaminan Kesehatan bagi TNI dan Polri. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sejak tahun 2005 Kementerian Kesehatan telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang awalnya dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM), atau lebih populer dengan nama program Askeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin). Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, program ini berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Seiring dengan dimulainya JKN per 1 Januari 2014, semua program jaminan kesehatan yang telah dilaksanakan pemerintah tersebut (Askes PNS, JPK Jamsostek, TNI, Polri, dan Jamkesmas), diintegrasikan ke dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sama halnya dengan program Jamkesmas, pemerintah bertanggungjawab untuk membayarkan iuran JKN bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

DSCN0646Seperti yang dilakukan BPJS Kabupaten Bima di Desa Panda, Rabu, 8 Februari 2017. menggelar Sosialisasi terkait kurangnya pemahaman Masyarakat akan adanya program JKN ini.

Sosialisasi mengenai BPJS dan informasi lengkap mengenai Jaminan Kesehatan Nasional ini diberikan langsung oleh staff BPJS Kesehatan cabang Bima yaitu Bpak Ilham. Informasi yang diberikan berupa garis besar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), landasan hukum, apa saja sistem Jaminan Sosial Nasional, bagaimana proses,jenis, dan tahapan kepesertaan, syarat pendaftaran, identitas apa saja yang berlaku, manfaat jaminan kesehatan, alur pelayanan kesehatan serta tahapan pemberian fasilitas kesehatan, kemudian apa saja pelayanan kesehatan yang dijamin dan yang tidak dijamin.

Banyak masyarakat menilai sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di tingkat desa masih rendah, terbukti banyak masyarakat bahkan aparatur pemerintah daerah belum mengetahui program tersebut, seperti kutipan bpk Nurdin Ahmad sebagai tokoh Masyarakat desa Panda bahwa “Sosialisasi masih sangat rendah, jadi banyak masyarakat yang tidak paham BPJS, sehingga banyak laporan masyarakat yang belum mengetahui tujuan dan manfaat BPJS”. Bahkan program itu, lanjut dia, masih banyak yang belum dipahami oleh aparatur pemerintah di tingkat desa. “BPJS seperti apa, ini banyak yang belum tahu, jangankan masyarakat, perangkat pemerintah desa banyak yang tidak tahu,” katanya.

Masyarakat berharap sosialisasi program pemerintah dapat diketahui oleh aparatur pemerintah daerah bahkan hingga RT/RW selanjutnya menyampaikan kepada masyarakat tentang manfaat BPJS.

Tujuan BPJS itu sendiri adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dari program jaminan kesehatan sebelumnya. Harapan banyak pihak khususnya masyarakat BPJS harus proaktif mensosialisasikan ini dan memberikan pelayanan yang baik, karena ini asuransi murni, lembaga pemerintah yang otomatis harus pro-rakyat.

Bpk Yusuf Ahmad (kades Panda) dalam pernyataannya “pelaksana program tersebut harus melaksanakannya sesuai aturan dan tidak membingungkan masyarakat. Pelaksana program BPJS tersebut, bukan hanya Rumah Sakit pemerintah tetapi Rumah Sakit atau klinik swasta yang sudah menjalin kerja sama harus melayani pasien peserta BPJS”

“Mohon agar BPJS Kesehatan mengampanyekan informasi seputar BPJS Kesehatan hingga ke tingkat desa, terutama ke Kelurahan dan RT, hal ini sangat perlu mengingat banyak penduduk desa yang tidak mengetahui tentang BPJS Kesehatan ini. Harap menjadi perhatian.” lanjutnya.