Pelayanan ADMINDUK bagi Masyarakat Desa Panda

panda-bima.desa.id – Pemerintah Desa Panda telah melaksanakan Program Jemput Bola yaitu Rekam Data KTP Elektronik / SUKET, Pengurusan Kartu Keluarga (KK) serta Pembuatan Akta Kelahiran bagi Masyarakat Desa di Kantor Desa Panda. Hal ini berkaitan dengan Program Prioritas Pemerintah Desa Panda pada Kegiatan Pelayanan Administrasi Penduduk yang sudah Termuat dalam APBDesa Panda Tahun Anggaran 2019. Tujuan di adakannya kegiatan ini adalah untuk mempermudah serta meningkatkan tertib administrasi kependudukan bagi Masyarakat di Desa, utamanya kepemilikan / SUKET, Pengurusan Kartu Keluarga (KK) serta Pembuatan Akta Kelahiran khususnya bagi Masyarakat Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Kegiatan perekaman dimulai pukul 08.30 WITA dengan cara, warga yang akan rekam antri dengan mengumpulkan foto kopy KK, ataupun Buku Nikah selanjutnya memanggil satu per satu warga yang telah antri. Data akan di croscek kebenarannya apakah sudah sesuai dengan nama & data dirinya seperti tempat dan tanggal lahir sehingga tidak ada kesalahan ketika tercetak. Kegiatan Berakhir Pukul 17.30 WITA warga yang melakukan registrasi sesuai dengan daftar hadir yang terisi diKantor Desa Panda berjumlah 183 kepala keluarga dengan jumlah pelayanan sekitar 384 bentuk pelayanan, baik itu pelayanan E-KTP/SUKET, Kartu Keluarga serta Akte Kelahiran.

dalam Kegiatan ini Sebanyak 8 (Delapan) orang Petugas Pelayanan Adminduk dari Dinas Dukcapil Kab. Bima yang turun ke Desa Panda pada kegiatan tersebut, salah satunya Kepala Dinas Dukcapil “SALAHUDDIN, SH., M.Si.” dan di dampingi oleh Tim Pelaksana Kegiatan dari Pemerintah Desa Panda sebanyak 6 (enam) orang.

Dalam penyampaiannya, Kepala Dinas Dukcapil begitu mendukung apa yang menjadi program Pemerintah Desa Panda saat ini, karena menurutnya program ini adalah bagian penting dari Program kami di tingkat kabupaten Bima, karena dianggapnya langsung menyentuh terhadap masyarakat yaitu mempermudah masyarakat dalam proses pengurusan administrasi penduduk. Terutama tidak menyita waktu dan tenaga masyarakat untuk mengurus ke Kantor Dinas Dukcapil Kab. Bima yang jaraknya sekitar 20 KM di wilayah kecamatan Woha.

(admin_panda)